free web site traffic and promotion
Showing posts with label ARTIKEL. Show all posts
Showing posts with label ARTIKEL. Show all posts

Anggaran Pilkada Riau 2013 Dua Putaran Rp 283 M

Diposkan oleh Unknown on Thursday, December 20, 2012


Anggaran Pilkada Riau 2013 Dua Putaran Rp 283 M

Pekanbaru, (antarariau.com) - Pemerintah Provinsi bersama DPRD Riau menetapkan alokasi anggaran Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Riau tahun 2013 untuk dua putaran sebesar Rp283 miliar.

 "Anggaran tersebut diyakini sudah mencukupi, apalagi setelah adanya penambahan sebesar Rp32 miliar dari sebelumnya yang diusulkan Rp245 miliar," kata Ketua Komisi A DPRD Riau, H. Masnur SH di Pekanbaru, Selasa. 

Ia mengatakan itu berdasarkan usulan anggaran Pilkada Riau tahun 2013 dari KPU Riau sebesar Rp300 miliar lebih, akan tetapi rasionalisasinya diperkirakan Rp245 miliar sudah mencukupi.
Namun demikian, menurut Masnur, sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Riau maka kebutuhan anggaran pilkada tersebut diperkirakan sebesar Rp283 miliar.
Akan tetapi, katanya, Pilkada Riau diprediksi akan terjadi dalam dua putaran, sehingga alokasi anggaran tersebut harus ditambah sebesar Rp32 miliar lagi hingga menjadi Rp283 miliar.
"Anggaran sebesar itu dialokasikan sudah mencukupi, apalagi Riau juga akan menyelenggarakan ISG pada Juni 2013," ucapnya seraya menambahkan, dipilihnya Provinsi Riau karena dari segi infrastruktur "venues" dan kesiapan panitia, sangat terbantu karena pada PON XVIII, Riau menjadi tuan rumah.
Jika di APBD tahun 2013 tidak bisa maka akan dialokasikan dalam anggaran perubahan. Dan pengalokasian anggaran tersebut sudah dibahas dewan bersama KPU dan Bappeda Provinsi Riau.
Menurut KPU sendiri, katanya, penambahan anggaran tersebut untuk membiayai kekurangan pembayaran honor pada pilkada putaran ke dua, yakni sekitar Oktober 2013.

Sumber http://www.antarariau.com
More aboutAnggaran Pilkada Riau 2013 Dua Putaran Rp 283 M

Diposkan oleh Unknown


Muncul 13 Tokoh Balon Peserta Pilkada Riau 2013

Pemilukada Provinsi Riau digelar lebih setahun lagi, namun sudah muncul tigabelas tokoh sebagai bakal calon Gubri dan Wagubri. Siapa saja mereka?

Riauterkini-PEKANBARU- Pada Oktober 2013 mendatang digelar Pilkada Provinsi Riau. Meskipun masih cukup lama, lebih dari setahun, namun suhu politik di Riau mulai meningkat, dampak dari eskalasi persaingan awal para bakal calon yang berminat menggantikan posisi yang wajib ditinggalkan M Rusli Zainal.

Dari informasi yang dirangkum riauterkini dari sejumlah sumber, baik dari pribadi yang berminat maju maupun dari pengurus partai politik, berikut ini tigabelas nama yang mulai muncul ke permukaan untuk memperebutkan dukungan rakyat Riau.

1.Raja Mambang Mit

Wakil Gubernur Riau ini dianggap banyak pihak merupakan putra mahkota karena posisinya saat ini. Ia juga merupakan bakal calon yang paling pertama mendeklarasikan untuk maju menjadi calon gubernur. Adalah hasil rapat koordinasi daerah (Rakorda) Partai Demokrat yang sudah mengumumkan mengusung Mambang Mit.

2. Jon Erizal

Bendahara Umum PPP Partai Amanat Nasional (PAN) kelahiran Bengkalis ini sudah ditetapkan partainya melalui rapat kerja wilayah (Rakerwil) PAN Riau menjadi jago di Pilgubri 2013.

3. Yopi Arianto

Bupati Indragiri Hulu ini telah mengumumkan maju berpasangan dengan Bupati Rokan Hilir Annas Maamun. Perpaduan pasangan termuda dan tertua ini sedang mengincar dukungan Partai Golkar dan juga partai lainnya.

4.Indra Muchlis Adnan

Secara resmi Bupati Indragiri Hilir ini belum pernah mengumumkan keinginan meramaikan pesta demokrasi pemilihan Gubri, tetapi dalam sebuah kesempatan ia menyatakan optimis menang, jika pemilihan dilakukan di DPRD.

5.Muhammad Lukman Edy

Mantan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sudah menyatakan kesiapannya ikut Pilgubri, meskipun belum ada partai yang resmi mendukungnya, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang membesarkannya. Adik Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan ini siap pulang kampung untuk memajukan Riau.

6. Herman Abdullah

Mantan Walikota Pekanbaru ini dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan siap maju, baik sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur. Ia juga sudah melakukan pendekatan terhadap sejumlah partai untuk minta dukungan. Semula ia bersedia jadi wakil, namun belakangan lebih bersemangan menjadi gubernur.

7.Annas Maamun

Bupati Rokan Hilir ini sempat membantah akan maju pada Pilgubri bersama Yopi Arianto, namun berdasarkan keterangan salah seorang pengurus partai, ia telah melakukan pendekatan untuk maju.

8. Wan Abubakar

Mantan Gubernur Riau dan juga mantan Wakil Gubernur Riau yang kini menjadi anggota Komisi IV DPR RI tersebut sudah menyatakan keinginan untuk maju, tetapi belum jelas partai apa yang akan mengusungnya.

9.Azis Zainal

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau yang kini menjadi anggota Komisi C DPRD Riau tersebut memang belum mengumumkan keinginannya maju, tetapi selain mengandalkan partainya, Azis juga sudah mendekati sejumlah partai untuk minta dukungan, termasuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

10.Achmad

Bupati Rokan Hulu ini memang sama sekali belum menunjukkan gelagat maju ke permukaan publik, tetapi dari informasi yang diterima riauterkini dari seorang pengurus partai, tokoh satu ini sudah datang dan merundingkan dukungan untuk maju. Kabarnya, Ketua DPC Partai Demokrat Rohul ini juga sudah meloby sejumlah pihak di DPP partainya untuk mendapat dukunga, meskipun sikap PD sudah resmi mendukung Mambang Mit.

11. Septina Primawati Rusli

Meskipun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan untuk maju ke Pilgubri, namun berdasarkan informasi istri Gubri M Rusli Zainal ini berpotensi untuk meramaikan pesta demkrasi lima tahunan. Perahu yang diincar tentu Partai Golkar.

12. Syamsurizal

Mantan Bupati Bengkalis dan Pejabat Walikota Pekanbaru ini diam-diam ternyata sudah melakukan konsolidasi untuk ikut Pilgubri 2013. Bahkan Partai Gerindra sudah didekati, meskipun belum final. Posisi yang diincar adalah Gubernur Riau.

13.Ramli EF

Anggota DPRD Riau dari Partai Bulan Bintang ini sudah menyatakan keseriusannya ikut Pemilukada Riau. Rusli mengklaim dukungan partainya mendekati bulad untuk menjadikannya bakal calon wakil gubernur.

Sumber http://www.riauterkini.com
More about

Kepemimpinan Ala Kerajaan

Diposkan oleh Unknown


Patutkah Dianggap Pengendali Pemerintah di Daerah atau Pengendali Ala "Kerajaan",?

Kewenangan Gubernur sebagai pengendali pemerintahan di daerah mewakili pemerintah pusat, cukup besar. Akan tetapi tidak terlepas untuk selalu berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Pusat di setiap kebijakan yang akan dilakukan, terlebih-lebih yang menyangkut dalam penggunaan uang rakyat yang mencapai ratusan milyar bahkan triliunan rupiah. Di Provinsi Riau misalnya, mulai tahun 2004 hingga sekarang, seperti, selain menambrak berbagai aturan juga sangat kental indikasi korupsi Antara lain:

1. Trilyunan Dana PON Riau, Tersandung Korupsi, 4 Tersangka ditahan KPK 2. Kontruksi Jembatan Siak III melengkung dan rencana akan dipotong, 3. Kisruh Pembangunan Hotel dan Mall Rp 1,1 triliun di purna MTQ tanpa Izin dari DPRD Riau, 4. Proyek Sei Akar-Bagan Jaya (Multyears Jalan) 2004-2008. Rp.191 Milyar lebih. Pelaksana oleh PT. Hutama Karya (persero) Kondisi jalan ini sudah hancur sepanjang jalan (sesuai hasil investigasi Riausidik.com akhir 2011 lalu), 5. Kasus Illegal Logging Riau, 5 Tersangka, kini sdh ditahan KPK, melihat fenomena diatas, kemudian Pemerintah Pusat dalam hala ini KPK mulai bergerak, barangkali ini menujukkan bahwa riau bukan kerajaan melainkan Negara Indonesia adalah negara Hukum

Sumber http://www.riausidik.com
More aboutKepemimpinan Ala Kerajaan

3 Bakal Calon Gubernur Riau 2013

Diposkan oleh Unknown


3 Bakal Calon Gubernur Riau 2013, Kroni-kroni Rusli Zainal

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Riau 2013 nanti, setidaknya ada 3 (tiga) bakal calon Gubernur Riau yang dinilai kroni-kroni Rusli Zainal, siapa mereka ini dia. Lukman Edy, mantan menteri PDT yang pernah disebut Muhaimin Iskandar kala itu gagal menjalankan fungsinya sebagai Sekjend PKB, akhirnya dipecat dari jabatan tersebut. sementara Indra Muchlis Adnan (Bupati Inhil) baru-baru ini dilaporkan ke Polda Riau soal ditahannya Setifikat tanah milik Sulastri (paras cantik) kasusnya sedang berlanjut.

Selanjutnya, masih ingat kita Bung Syamsurizal pada masa Pejabat Walikota Pekanbaru (beberapa bulan menjabat) yang ditunjuk oleh Rusli Zainal. kendati sudah diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa standar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen, pihaknya justru menetapkan anggaran pendidikan pada januari 2012 lalu itu yakni hanya 12,74% dari total APBD koat pekanbaru, sejumlah pihakpun menilai keputusan yang bersangkutan sangat tidak rasional dan terkesan pesanan pihak tertentu. kemudian Syamsurizal juga diduga Korupsi dana Proyek Pesantren Al Zaitun Rupat, saat ini sedang ditangani oleh Mabes Polri (bahkan yang bersangkuta diisukan pernah diperiksa). Terlepas soal itu, 3 bakal calon diatas tadi, kini kita kembalikan kepada masyarakat riau, apakah mereka ini layak atau tidak. Semoga tidak salah Pilih, ...!!!

Sumber http://www.riausidik.com
More about3 Bakal Calon Gubernur Riau 2013

PEMEKARAN DAERAH

Diposkan oleh Unknown

DESENTRALISASI, OTONOMI, PEMEKARAN DAERAH DAN POLA PERKEMBANGAN WILAYAH DI INDONESIA
 
Abstrak
Kebijakan desentralisasi melalui otonomi daerah yang diikuti dengan kebijakan pemekaran daerah mengakibatkan perubahan pola perkembangan wilayah. Dalam kurun waktu sepuluh tahun sejak keluarnya UU Otonomi Daerah tahun 1999 dan PP Pemekaran Daerah tahun 2000 jumlah daerah otonom hampir berlipat dua. Semakin banyaknya daerah otonom diikuti oleh permasalahan akibat semakin besarnya beban pendanaan  otonomi daerah dan rendahnya pencapaian tujuan pemekaran daerah. Rendahnya tingkat pencapaian tujuan pemekaran daerah disebabkan antara lain oleh longgarnya instrumen persyaratan pembentukan daerah otonom baru. Dalam tulisan ini disajikan hasil analisis dalam dimensi geografis untuk menemukan persyaratan minimal apa saja yang diperlukan dalam pembentukan daerah otonom baru untuk mendukung keberhasilan pencapaian tujuan otonomi daerah .
Kata kunci : desentralisasi, otonomi,  pemekaran daerah, moratorium.

PENDAHULUAN
Perkembangan wilayah biasanya merupakan wujud dari keinginan masyarakat di suatu daerah untuk tumbuh dan berkembang dari segi ekonomi, politik, sosial, budaya dan keamanan, dalam dimensi geografis. Tingkat perkembangan wilayah dapat dilihat dari rasio luas wilayah terbangun (built-up area) terhadap total luas wilayah. Semakin besar rasionya, maka semakin tinggi tingkat perkembangan wilayahnya. Semakin luas built-up areanya dapat diartikan semakin tinggi aktivitas ekonomi masyarakatnya. Kondisi tersebut dapat dilihat dari semakin rapatnya jaringan jalan, semakin meluasnya wilayah perkantoran dan perdagangan, semakin menyebarnya wilayah pemukiman dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan tingginya peluang kerja.
Semakin meningkatnya kegiatan ekonomi mulai dari pusat pusat bisnis (central business district atau CBD) yang cenderung berkembang ke arah luar, baik secara difusif maupun secara lompatan katak (leaf frog), mengakibatkan tumbuhnya kota kota satelit sebagai lokasi pemukiman baru. Oleh karena sebuah pemukiman kota baru atau kota satelit membutuhkan luas tanah yang besar dan di dalam wilayah kota sendiri ketersediaan tanah semakin terbatas dan cenderung sangat mahal, maka lokasi kota kota baru tersebut akan menyebar di luar wilayah kota asalnya. Proses inilah yang kemudian menyebabkan wilayah administratif tetangganya memperoleh manfaat dengan semakin berkembangnya daerah perbatasannya.
Berkembangnya wilayah administratif yang berbatasan dengan kota kota besar inilah yang menjadi cikal bakal terbentuknya daerah otonom baru dari pemekaran daerah induknya. Proses seperti inilah yang semestinya menjadi acuan dasar dalam melahirkan daerah otonom baru di Indonesia. Sebuah daerah yang sudah layak menjadi daerah otonom karena memiliki potensi ekonomi yang memenuhi syarat bagi kehidupan warganya untuk dapat tumbuh dan berkembang. Secara perlahan tapi pasti, tanpa menimbulkan beban keuangan negara, wilayah tersebut akan berkembang sesuai mekanisme pasar.
Perkembangan wilayah seperti yang dijelaskan di atas, pada kurun waktu tertentu akan tumbuh menjadi suatu megapolitan area. Gabungan kota kota dalam suatu megapolitan area memiliki ciri kehidupan yang sangat efisien dan efektif. Interaksi antar kota terjauh dapat ditempuh paling lama dalam satu jam, dalam jarak terjauh sekitar 300 – 600 km. Kota megapolitan tersebut seperti Boswash (Boston-Washington), Chipitts (Chicago-Pittsburg) atau Sansan (Santa Barbara – San Diego) di Amerika Serikat (Haggett, 2001). Di Indonesia, fenomena di atas sudah barang tentu memiliki perbedaan karena tingkat kemajuan ekonomi, kondisi sosial politik dan budaya yang tidak sama dengan negara negara tersebut. Dalam skala yang lebih kecil dijumpai area Jabodetabek, Gerbangkertasusila dan Joglosemar.
Di Indonesia, pola perkembangan wilayah sebelum tahun 1998 mengalami perubahan sejak bergulirnya era reformasi setelah tahun 1998. Fenomena tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan kebijakan sentralisasi menjadi desentralisasi (otonomi daerah).  Kebijakan tersebut tertuang dalam UU No. 2 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan UU No. 32 tahun 2004. Dalam rangka implementasi kebijakan tersebut maka dikeluarkan PP No. 129 tahun 2000 tentang persyaratan dan tata cara pembentukan daerah otonom baru, penghapusan dan penggabungan daerah otonom. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian diganti dengan PP No. 78 tahun 2007.
Kebijakan otonomi daerah sesungguhnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam naungan wilayah NKRI yang semakin kokoh melalui strategi pelayanan kepada masyarakat yang semakin efektif dan efisien dan adanya akselerasi pertumbuhan dan perkembangan potensi daerah yang semakin cepat. Dalam bahasa yang sederhana yaitu untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan lebih merata. Masing masing daerah otonom didorong dan dipacu untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri sesuai kewenangan yang diberikan untuk mengelola potensi daerahnya masing masing. Dengan demikian diharapkan bangsa Indonesia di masa datang akan lebih mampu bersaing dengan bangsa bangsa lain di dunia dalam persaingan global yang semakin ketat.
Seiring dengan perjalanan implementasi kebijakan otonomi daerah di Indonesia muncul berbagai persoalan yang memerlukan usaha usaha perbaikan baik dalam substansi peraturan perundangan maupun teknis pelaksanaan di lapangan. Beberapa masalah yang dipandang sangat penting untuk segera diatasi adalah  (Kemendagri, 2010):
1.    Dalam kurun waktu 10 tahun sejak tahun 1999 telah terbentuk daerah otonom baru sebanyak 205 buah yang terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 Kota. Dengan perkataan lain terjadi peningkatan  64% dari jumlah daerah otonom tahun 1998 atau secara rata rata dalam satu tahun lahir 20 daerah otonom baru.
2.    Banyaknya daerah otonom baru tersebut memiliki implikasi terhadap semakin besarnya dana pembangunan daerah otonom baru yang dialokasikan dari APBN. Pada tahun 2002 dialokasikan DAU sebesar Rp. 1.33 triliun, tahun 2003 sebesar Rp. 2.6 triliun dan pada tahun 2010 sebesar Rp. 47.9 triliun.
3.    Beberapa fakta yang dijumpai antara lain adalah adanya daerah otonom baru ternyata memiliki jumlah penduduk sangat sedikit bahkan ada sebuah daerah otonom kabupaten baru hanya berpenduduk kurang dari 12.000 jiwa. Fakta lain adalah jumlah dan kualitasSDM sebagai personil Pemerintah Daerah sangat minim, kurang tersedianya prasarana dan sarana pemerintahan dan munculnya berbagai konflik masyarakat lokal yang mengiringi proses otonomi daerah antara lain akibat persoalan batas wilayah.
Hal hal di atas adalah sebagian masalah yang timbul pada saat awal digulirkannya kebijakan otonomi daerah dan pemekaran daerah berdasarkan perangkat UU dan peraturan pelaksanaannya. Perangkat peraturan pelaksanaannya inilah yang kemudian perlu disempurnakan sebagai salah satu alternatif untuk menghindari timbulnya masalah yang sama di masa yang akan datang.
Secara garis besar alur pemikiran dari tulisan ini dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1. Permasalahan pemekaran daerah dan alternatif pemecahannya.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap daerah otonom hasil pemekaran daerah selama kurun waktu 10 tahun yang dipandang kurang memuaskan maka dicanangkan kebijakan pemberhentian sementara (moratorium) terhadap pembahasan usulan daerah otonom baru pada tahun 2010. Seiring dengan keputusan moratorium tersebut dilakukan upaya komperhensif untuk menata kembali daerah otonom yang sudah ada dan secara khusus menetapkan strategi untuk menangani usulan daerah otonom baru antara lain dengan menetapkan persyaratan teknis meliputi parameter dan indikator yang harus dipenuhi. Salah satu persyaratan yang harus ada adalah parameter dan indikator dari dimensi geografi, yang dalam tulisan ini menjadi fokus bahasan utama.
Pada tahun 2011 secara administratif wilayah Indonesia terbagi dalam 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota. Berdasarkan luasnya, wilayah provinsi paling kecil adalah provinsi Bali dan DI Yogyakarta, sedangkan yang paling luas adalah provinsi provinsi di Kalimantan   kecuali Kalimantan Selatan dan Papua (periksa peta 2). Wilayah wilayah provinsi yang paling luas inilah, dari segi luas wilayah, memiliki potensi untuk dimekarkan di masa datang.
Gambar 3. Sebaran ibu kota provinsi di Indonesia tahun 2011 (www.indonesia-tourism.com/map/).
Pembahasan masalah tentang apa saja parameter dan indikator utama aspek geografi dan bagaimana bentuk data dan informasinya akan dilakukan dengan pendekatan analisis eksploratif didukung data dari berbagai sumber yang dianggap memenuhi persyaratan ilmiah. Sebagai pengantar disajikan hasil sementara dari seminar yang diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri bulan September 2011 seperti pada gambar 3 di bawah ini.
Gambar 3. Parameter dan indikator geografi (Kemdagri, 2010).
Parameter dan indikator geografi seperti dalam gambar 3 di atas merupakan hasil kajian tim yang disusun oleh pemerintah, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, yang selanjutnya menjadi bagian dari buku yang berjudul Desain Besar Penataan Daerah Di Indonesia Tahun 2010-2025. Dengan maksud untuk memberikan masukan perbaikan terhadap parameter dan indikator dimensi geografi dalam penataan daerah di Indonesia maka dalam tulisan ini akan dibahas konsep pengembangan wilayah dalam perspektif disiplin ilmu geografi dan penerapannya pada kasus otonomi daerah di Indonesia.
PEMBAHASAN
Berdasarkan sejarahnya, luas wilayah kedaulatan Indonesia sebagai sebuah negara mengalami perkembangan yang dinamis. Pada saat Indonesia merdeka tahun 1945, wilayah Indonesia terbagi dalam 8 provinsi yaitu provinsi Sumatra, Kalimantan (Borneo), Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi, Maluku, dan provinsi Bali dan Nusa Tenggara. Pada tahun 1963 Irian Barat menjadi provinsi termuda yang kemudian disusul oleh provinsi Timor Timur pada tahun 1975 menjadikan jumlah provinsi di Indonesia sebanyak 27 buah. Jumlah ini bertahan hingga tahun 1999 di mana pada tahun 2000 jumlah provinsi berubah menjadi 26 buah karena provinsi Timor Timur berubah menjadi negara yang merdeka yaitu Timor Leste. Sejak tahun itu jumlah provinsi berkembang terus hingga saat ini, tahun 2011, menjadi 33 provinsi (lihat gambar 3).
Gambar 3. Perkembangan jumlah provinsi di Indonesia tahun 1945 – 2010.
Pembagian wilayah administratif provinsi pada awal Indonesia Merdeka dapat dilihat pada gambar 4. Pada gambar 4 tersebut wilayah Papua (Irian Barat) baru masuk menjadi bagian integral wilayah kedaulatan Indonesia tahun 1963, sedangkan wilayah Timor Timur sempat menjadi bagian NKRI selama 25 tahun (1975-2000). Berdasarkan peta tersebut tampak bahwa provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur sejak Indonesia merdeka sampai saat ini belum mengalami pemekaran.
Gambar 4. Pembagian wilayah administratif provinsi di Indonesia tahun 1945.
Pemekaran daerah periode 1999-2011.
Sejak era reformasi tahun 1998, potret pembangunan wilayah di Indonesia mengalami perubahan yang signifikan. Kewenangan kepala daerah (gubernur, bupati dan wali kota) dalam mengembangkan wilayah tercermin dari berbagai kebijakan yang tertuang dalam peraturan daerah (perda) sesuai UU Otonomi Daerah. Pelaksanaan kegiatan pembangunan didasarkan pada rencana pembangunan daerah dan rencana pembangunan idealnya disusun berdasarkan rencana tata ruang wilayah. Rencana tata ruang wilayah sebagai pedoman dalam pengelolaan wilayah disusun berdasarkan keinginan dan harapan rakyat (seluruh stake holder/pemangku kepentingan), yang secara sederhana disebut sebagai cerminan “visi” yang ditetapkan pemerintah daerah.
Rencana tata ruang wilayah (RTRW) adalah potret kondisi wilayah yang diharapkan di masa depan, sekaligus dapat memberikan gambaran bagaimana tingkat kesejahteraan rakyat yang ingin dicapai. Dokumen RTRW biasanya dilengkapi dengan deskripsi bagaimana strategi dan cara mencapainya. RTRW disusun dengan berpedoman pada rencana tata ruang nasional, artinya apabila RTRW seluruh kabupaten dan kota dirangkai menjadi satu kesatuan maka akan tampak mosaik rencana tata ruang nasional. Wajah wilayah Indonesia masa depan dapat dilihat melalui hasil mosaik tersebut. Persoalannya adalah apakah penggabungan seluruh RTRW kabupaten dan kota yang ada dapat membentuk sebuah mosaik yang utuh? Ternyata, dari beberapa kasus konstruksi mosaik dari beberapa RTRW kabupaten/kota yang bertetangga dijumpai berbagai masalah seperti tidak sinkronnya rencana kawasan di  perbatasan antar wilayah, garis perbatasan antar wilayah yang belum jelas, garis batas yang tidak match atau terjadi penyimpangan, dan masalah lainnya.

Gambar 5. Diagram potensi konflik antar daerah otonom.
Salah satu dokumen RTRW adalah peta dan salah satu peta yang memberikan informasi acuan pengelolaan wilayah adalah peta zonasi atau peta kawasan. Peta RTRW tersebut disusun dalam skala yang berbeda-beda sesuai kebutuhan informasi yang disajikan. Peta RTRW provinsi menggunakan skala peta 1 : 100.000, untuk kabupaten menggunakan skala 1:25.000 dan skala 1:10.000 untuk peta RTRW Kota. Oleh karena peta RTRW sangat penting sebagai acuan pengambilan kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan wilayahnya maka setiap daerah otonom harus memiliki peta RTRW.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementrian Dalam Negeri menyebutkan, di samping persoalan adanya ketimpangan antara besarnya dana yang dialokasikan dengan hasil yang dicapai dalam pembangunan daerah otonom baru serta munculnya konflik horisontal yang cenderung semakin meningkat, ternyata masalah di atas juga disebabkan oleh lemahnya aturan persyaratan dan pentahapan pembentukan daerah otonom baru. Oleh karena itu pemerintah memandang perlu mengeluarkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) pemekaran daerah sekaligus berupaya melakukan penyempurnaan aturan pemekaran daerah, salah satu diantaranya menyempurnakan ketentuan persyaratan minimal untuk daerah otonom baru.
Perkembangan Pemekaran Daerah
Telah dikemukakan bahwa sejak tahun 1999 jumlah daerah otonom telah berkembang pesat dari 319 daerah otonom menjadi 524 daerah otonom (provinsi, kabupaten, kota)
Desain besar penataan daerah (Desertada) yang dibentuk oleh Kemendagri antara lain berisi ketentuan ketentuan yang mengatur tahap pelaksanaan operasional daerah otonom baru yaitu adanya tahap persiapan selama 3 tahun dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi dari berbagai aspek teknis. Salah satu aspek teknis yang harus dipenuhi adalah dari dimensi geografi..
Berikut adalah hasill kajian yang disulkan tentang parameter, indikator, standar minimal dan data yang dibutuhkan sebagai kelengkapan persyaratan teknis daerah otonom baru.
Parameter    Definisi    Indikator    Definisi    Standar (Ukuran) Minimal    Data yang dibutuhkan   
                       
Peta Dasar                       
 Peta dasar adalah peta yang digunakan sebagai dasar membuat peta peta tematik
Tersedianya peta dasar untuk pembentukan kota
Ketersediaan peta dasar untuk pembentukan daerah otonom Kota.
Skala peta dasar Kota minimal adalah dalam skala 1 : 10.000
Data yang dibutuhkan minimal adalah garis batas administrasi Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT, jaringan jalan, jaringan rel kereta api, jaringan sungai, saluran air, garis pantai, dan tugu koordinat geodesi serta data garis batas administrasi yang belum jelas untuk mendeteksi dan identifikasi potensi  konflik.
Tersedianya peta dasar untuk pembentukan Kabupaten
Ketersediaan peta dasar untuk pembentukan daerah otonom Kabupaten.
Skala peta dasar Kabupaten minimal adalah dalam skala     1 : 25.000
Data yang dibutuhkan minimal  adalah garis batas administrasi Kecamatan, Kelurahan dan batas Desa, jaringan jalan, jaringan rel kereta api, jaringan sungai, garis pantai, kawasan hutan dan Taman Nasional serta data garis batas yang belum jelas.
Tersedianya peta dasar untuk pembentukan Provinsi
Ketersediaan peta dasar untuk pembentukan daerah otonom Provinsi.
Skala peta dasar Provinsi minimal adalah dalam skala 1 : 100.000
Data yang dibutuhkan minmal adalah garis batas administrasi Kabupaten dan Kota (jika ada),  jaringan jalan, jaringan rel kereta api, jaringan sungai,garis pantai, kawasan hutan dan Taman Nasional serta data garis batas yang belum jelas.
 Hidrografi
Hidrografi adalah uraian atau deskripsi tentang air di daratan termasuk di dalam lapisan tanah.
Ketersediaan air bersih per kapita
Air bersih per kapita adalah adalah jumlah kebutuhan air bagi penduduk terutama untuk air minum, mandi dan cuci, dan kebutuhan untuk kegiatan ekonomi seperti pertanian dan industri.
Kebutuhan air bersih minimal adalah 1100 m3/th/kapita (PBB).
Total produksi air bersih dan jumlah penduduk
 Perairan kepulauan
Perairan kepulauan adalah permukaan air di luar daratan dalam bentuk laut dan selat.
Pelayanan angkutan antar pulau.
Sarana dan prasarana transportasi laut yang menghubungkan dua daratan atau lebih.
Minimal ada pelabuhan penyeberangan dan kapal laut yang melayani kebutuhan angkutan antar pulau.
Jumlah pelabuhan, jumlah kapal, peta jaringan transportasi laut.
Tata ruang dan lingkungan
Tata ruang dan lingkungan adalah produk penataan ruang dan lingkungan.
Pemenuhan minimal luas lahan efektif sesuai peraturan perundangan dan pemenuhan ruang terbuka hijau 30% untuk wilayah ibu kota provinsi, ibu kota kabupaten dan kota.
Lahan efektif adalah wilayah daratan yang memiliki kemiringan lereng antara 0 – 25%. Ruang terbuka hijau adalah area permukaan tanah yang tertutup vegetasi yang berfungsi menjaga kelestarian lingkungan dan mereduksi terjadinya bencana banjir dan pencemaran udara.
Luas lahan efektif minimal mampu memenuhi syarat daya tampung dan daya dukung lingkungan untuk keberlanjutan aktivitas penduduk.
Dokumen rancangan RTRW, peta lereng, peta penggunaan tanah,  jumlah dan penyebaran penduduk.

Geohazard adalah bahaya yang bersumber baik dari alam seperti gempa, erupsi gunung api, tsunami, maupun dari aktivitas manusia seperti kebakaran pemukiman, wabah penyakit mematikan, banjir, yang potensial untuk terjadinya bencana bagi manusia.
Kerawanan bencana
Kerawanan bencana adalah karakteristik wilayah yang rentan terhadap terjadinya bencana yang mengakibatkan kematian dan atau kerugian materiil yang sangat besar.
Tersedia peta kerentanan terhadap bencana perkotaan (urban disaster) untuk Kota dan peta kerentanan terhadap bahaya dari alam untuk Kabupaten dan Provinsi.
Peta pola pemukiman padat penduduk, sarana dan prasarana pemadam kebakaran, peta drainase kota, peta jaringan jalan khusus untuk pembentukan Kota, dan peta bahaya gempa, peta bahaya letusan gunung api dan peta bahaya tsunami.


PENUTUP
     Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa dalam kurun waktu 10 tahun telah terbentuk hampir 40% daerah otonom baru. Hal ini berarti telah terjadi wilayah wilayah baru yang secara cepat mengalami perkembangan sebagai hasil pembangunan dengan memanfaatkan bantuan pendanaan khusus dari pemerintah pusat. Perkembangan wilayah pada daerah daerah otonom baru sampai saat ini umumnya masih tergantung bantuan pendanaan dari pemerintah. Jika ditinjau secara teoritis desentralisasi, setelah ada keputusan politik untuk membentuk daerah otonom baru maka pemerintah (pusat) wajib memenuhi kebutuhan dana pembangunan sampai daerah tersebut mampu untuk mandiri. Oleh karena itu sesungguhnya aspek pendanaan tidak dapat dijadikan obyek masalah.
Bertambahnya 205 daerah otonom baru dapat diartikan bahwa selama kurun waktu 10 tahun telah terbangun 205 pusat perkembangan wilayah baru. Hal ini juga dapat diartikan bahwa telah terjadi perluasan wilayah terbangun (built-up area) secara progresif dan merata di berbagai pelosok Indonesia. Sudah barang tentu perkembangan wilayah seperti ini prosesnya berbeda dengan perkembangan wilayah yang terjadi secara alamiah sebagaimana dijelaskan pada awal tulisan ini. Perbedaannya adalah bahwa keberlangsungan perkembangan wilayah dalam kerangka otonomi daerah sangat tergantung pada ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat. Persoalannya adalah berapa lama waktu dibutuhkan untuk daerah otonom dapat berkembang secara mandiri? Apakah pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk memenuhi dana yang dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan di daerah otonom baru, yang cenderung semakin besar setiap tahun?
Oleh karena itu ke depan, pemerintah perlu lebih cermat dalam memutuskan pembentukan daerah otonom baru dengan mempertimbangkan kelayakan persyaratan dan potensi wilayah antara dalam dimensi geografis. Dengan demikian, perkembangan wilayah dari daerah otonom baru yang terbentuk dapat tumbuh dan berkembang secara mandiri tanpa ada ketergantungan dari bantuan pendanaan dari pemerintah (tidak menimbulkan beban bagi pemerintah).
More aboutPEMEKARAN DAERAH

Pemprov Riau Siapkan Berkas Rekomendasi Pemekaran Insel

Diposkan oleh Unknown on Thursday, October 4, 2012


PEKANBARU (RP-SD) - Pemerintah Provinsi Riau menyiapkan berkas rekomendasi pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan (Insel). Komitmen ini ditekankan, karena seluruh kelengkapan administrasi untuk daerah otonom baru tersebut sudah dilengkapi.

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, M Guntur kepada Riau Pos, Senin (17/9) di kantor Gubernur Riau. Dia menargetkan, rekomendasi Insel akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau pada bulan Oktober mendatang.

‘’Ya kita baru saja melakukan pertemuan dengan Dewan Presidium Pembentukan Kabupaten (DPPK) Insel. Kita menjelaskan, bahwa Pemprov tidak ada niat untuk menghambat usulan pemekaran daerah. Hanya saja, kita meminta kelengkapan administrasi agar tidak menjadi kendala di kemudian hari,’’ tutur Guntur.

Guntur mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat balasan dari Pemkab Inhil tentang persyaratan administrasi pemekaran Insel. ‘’Kata mereka (DPPK Insel, red) sudah diserahkan. Jika ada, tentu kita akan menggeser proses ini ke DPRD. Mungkin sedang diproses. Ini yang akan kita gesa sesuai aturan yang berlaku,’’ tegas Guntur.

Menurutnya, surat yang dikirim pihaknya ke Pemkab Inhil itu yakni, tentang kelengkapan administrasi kepastian ibu kota sementara Insel dan peta koordinat batas wilayah.

‘’Jadi tidak ada kendala lagi. Gubernur sudah menyetujui, cuma ada beberapa item administrasi yang harus dipenuhi. Namun, secara umum, usulan ini sudah memenuhi persyaratan,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPPK Insel Muhammad Kamal saat ditemui Riau Pos mengatakan, kedatangannya ke Pemprov untuk mempertanyakan komitmen pemerintah dalam merespon usulan masyarakat. Bahkan, rencana aksi dipersiapkan, jika usulan yang sudah digulirkan sejak beberapa tahun yang lalu tidak ditanggapi secara optimal.

‘’Kita pertanyakan kenapa sampai sekarang belum ada juga realisasi. Padahal surat rekomendasi dari Pemkab sudah dilayangkan. Kalau sampai Oktober ini tidak ada juga terealisasi, kami akan menggelar aksi besar-besaran di Pemprov dan DPRD Riau,’’ tegas Kamal usai melakukan pertemuan dengan Guntur di Biro Tapem Kantor Gubernur Riau.

Kamal menambahkan, pihaknya mengharapkan agar proses pemekaran ini segera diberikan rekomendasi ke DPRD Riau oleh Pemprov Riau. Sehingga usulan pemekaran ini, dapat diteruskan ke Mendagri. Pasalnya, semua persyaratan sudah dilengkapi dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemekaran Indragiri Selatan ini sudah lama diwacanakan dari kabupaten induk Indragiri Hilir yang saat ini masih beribukota Tembilahan. Bahkan, Pemerintah Provinsi Riau menilai pembentukan daerah otonom baru itu sudah layak dan memiliki hasil studi kelayakan sebagai salah satu syarat mutlak pemekaran daerah.
More aboutPemprov Riau Siapkan Berkas Rekomendasi Pemekaran Insel

Lagi, DPRD Riau Terlibat Kasus Korupsi

Diposkan oleh Unknown on Sunday, April 8, 2012

Syahruddin Demat (Ketua Umum IPMR Jambi)



Penetapan status dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menjadi tersangka dalam kasus suap revisi Perda No. 6/2010 perihal anggaran pembangunan venue menembak PON XVIII Riau menjadi pembahasan hangat diberbagai kalangan, termasuk kalangan mahasiswa, khususnya mahasiswa riau yang ada di daerah maupun di luar daerah propinsi riau.

Sangat disayangkan sikap anggota dewan yang seharusnya memperjuangkan nasib rakyat tetapi malah memakan uang rakyat dengan sikap keangkuhannya.

Mahasiswa dan masyarakat seharusnya mendesak Kapolda Riau dan KPK untuk mengusut kasus korupsi yang dilakukan oleh wakil rakyat sampai ke akarnya. Jangan hanya pelaku-pelaku kelas teri saja yang ditangkap, tetapi juga harus dapat mengungkap siapa dalang utamanya. Selain itu juga menuntut BPK untuk segera mengaudit anggaran PON yang telah dikucurkan.

Dengan menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus korupsi anggaran PON yang melibatkan wakil rakyat dan pejabat pemerintahan karena anggaran yang digunakan untuk PON adalah menggunakan APBD Provinsi Riau yang notabenenya uang rakyat.

More aboutLagi, DPRD Riau Terlibat Kasus Korupsi

Makna Kemerdekaan RI Ke 66 Tahun

Diposkan oleh Unknown on Wednesday, August 17, 2011

Kau Tetap Indonesiaku
Rabu 17 Agustus 2011, Bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan yang ke-66. Kita ingin menekankan di sini, perayaan kemerdekaan kali ini mestinya tidak menjadi suatu peringatan yang seremonial saja. Sering kali, rutinitas tahunan seperti ini memang mudah terjebak dalam hal-hal yang sifatnya seremonial dan membenamkan substansi-substansi reflektif atas peristiwa itu. Peringatan Kemerdekaan sudah terlalu sering hanya diasosiasikan dengan kemeriahan lomba balap karung, upacara, paskibra, atau simbolisasi lagu-lagu perjuangan.

Tidak ada salahnya, menjelang peringatan 66 Tahun Proklamasi, kita memaknai kembali arti kemerdekaan. Memaknai di sini bukan berarti sekadar membeberkan hal-hal simbolik tentang kemerdekaan. Lebih dari itu, kita berharap dapat menemukan suatu rumusan moral imperatif yang sejalan dengan situasi bangsa saat ini, dan menjadi pendorong yang menginspirasi seluruh warga untuk bergerak menjadi bangsa yang benar-benar merdeka. Hal itu penting, karena bagi sebagian besar generasi muda, makna kemerdekaan boleh jadi hanya samar-samar.

Cobalah kita cermati pembahasan di kalangan generasi yang lahir setelah tahun 1970-an tentang acara tirakatan yang sudah menjadi tradisi pada setiap malam 17 Agustus. Kebanyakan akan bersikap acuh, dan sebagian lagi mungkin lebih tertarik pada kemeriahan organ tunggal campursari atau dangdut. Bagi sebagian besar generasi tersebut, peringatan semacam itu bukan berarti sebuah selebrasi yang punya nilai mendalam. Perayaan kemerdekaan menjadi tidak jauh dari sekadar hura-hura hajatan.

Meskipun telah merdeka selama 66 tahun, Indonesia masih jauh dari cita-cita yang telah digariskan oleh pendiri bangsa. Mayoritas rakyat Indonesia masih belum menikmati kemerdekaan yang hakiki karena terbelenggu ”penjajah” berupa kemiskinan, ketidakadilan, dan korupsi. Di bidang ekonomi dan perdagangan misalnya, rakyat Indonesia kini hanya dijadikan pasar bagi produk-produk asing. Parahnya lagi, serbuan produk asing bukan hanya berasal dari sektor manufaktur, tetapi juga hampir semua sektor, termasuk pertanian.

Dapat dikatakan, bangsa dan negara Indonesia kini berada pada titik terendah. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya kekuatan yang bisa menyejahterakan rakyat. Dulu, bangsa ini menjadi lemah, tetapi sebaliknya negara menjadi terlalu kuat. Sekarang, bangsa Indonesia menjadi lemah sementara negara juga lemah. Belum lagi, pemerintah dan legislatif juga tidak serius menyelesaikan aneka keruwetan persoalan bangsa. Negara tidak mengambil langkah-langkah yang semestinya untuk menyelesaikan persoalan, yang sesuai dengan harapan rakyat.

Tak pelak lagi, Indonesia memerlukan perubahan substansial. Peringatan Ke-66 Hari Kemerdekaan RI kali ini kembali bertepatan dengan Ramadan. Bahkan, 17 Agustus 2011 bertepatan dengan 17 Ramadan 1432 H, tanggal yang diyakini sebagai permulaan turunnya Kitab Suci Alquran. Dengan dua peringatan penting itu. kita ingin mengajak seluruh warga kembali pada optimisme berbangsa yang didasari semangat spriritual. Kita meyakini, dua hal itulah yang bisa menjadi modal utama kita untuk keluar dari situasi keterpurukan multidimensi.
More aboutMakna Kemerdekaan RI Ke 66 Tahun

Cerita Akhir Nazaruddin

Diposkan oleh Unknown on Saturday, August 13, 2011

Buronan internasional Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, akhirnya dibawa pulang ke Indonesia. Tersangka suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang itu diterbangkan dengan pesawat carteran dari Bandara Bogota, Kolombia.

"Tadi diberangkatkan pukul 17.15 waktu setempat dari Bogota," kata Pejabat Fungsi Politik KBRI Bogota, Made Subagia saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 12 Agustus 2011.

Nazaruddin dipulangkan ke Indonesia setelah ditahan kepolisian Kolombia selama sekitar lima hari. Ia ditahan karena tertangkap menggunakan paspor palsu.

Pesawat carteran itu dipiloti oleh orang Amerika Serikat. Co-pilotnya juga berasal dari negeri Paman Sam itu. "Pesawat carteran didatangkan dari Amerika,” kata Subagia.

Biaya pemulangan Nazaruddin ini tidak murah. Untuk mencarter pesawat dari AS, pemerintah harus mengeluarkan uang Rp4 miliar. "Setara dengan biaya kecemasan dan keprihatinan terhadap kasus ini,” Subagia berkelakar.

Dia menolak untuk menyebut rute yang dilalui Nazaruddin demi alasan keamanan. Ia hanya mengatakan, total ada 12 orang di dalam pesawat. Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Menufandu, tidak ikut mengantarkan Nazaruddin karena kapasitas angkut pesawat yang terbatas. "Yang ada dari tim KPK, imigrasi, dan kepolisian,” ujar Subagia.

Yang penting, kata dia, tim dan rombongan yang mengawal Nazaruddin sudah lancar menjalankan tugas, sampai pesawat diterbangkan dari Bandara Bogota.

Nazaruddin diperkirakan akan tiba di Indonesia Sabtu 13 Agustus 2011. "Akan menempuh 28 sampai 30 jam perjalanan, termasuk transit, sebelum sampai ke Indonesia," kata Subagia. Tim penjemput ini adalah gabungan dari Polri, KPK, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, pesawat yang ditumpangi Nazaruddin kemungkinan akan mendarat di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta. Pesawat yang membawa rombongan Nazaruddin pagi tadi sempat transit di Barbados.

Subagia menambahkan, sebelum dipulangkan ke Indonesia, Nazaruddin telah melakukan berbagai upaya agar tidak kembali ke tanah air. Bahkan dia juga sudah mengajukan permohonan suaka politik ke pemerintah Kolombia. "Dia menyewa pengacara yang cukup terkenal untuk mengupayakan bisa mendapat suaka di Kolombia," kata Subagia.

Memang, lanjutnya, pernah ada preseden tahanan yang ditangkap di Kolombia mendapat suaka. Namun, permintaan Nazaruddin ditolak karena kasusnya menyangkut korupsi.

Apalagi, jelas Subagia, proses pengajuan suaka makan waktu lama. "Memerlukan surat kuasa, dia juga harus ke pengadilan. Tapi sebelum proses berjalan, Nazaruddin bisa dipulangkan. Saya rasa upaya itu tidak bisa terlaksana."

Sebelum diserahkan dari pihak Imigrasi Kolombia kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini KBRI Bogota, Nazaruddin telah menjalani penahanan.  Imigrasi Kolombia punya hak 36 jam menahan. "Dari kemarin sudah ditahan, tapi sebelum 36 jam, jika pesawat siap, Kolombia bisa melakukan pengusiran," tambah Subagia.

Selama ditahan, kata Subagia, Nazaruddin ditempatkan sat sel bersama-sama dengan tahanan kriminal Kolombia.

Tidak ada permintaan makanan khusus dari Nazaruddin selama berada di sel. "Tidak. Dia juga memang ingin menurunkan berat badan. Tidak makan banyak,"

Sebelum diterbangkan ke Tanah Air, wartawan tvOne yang berada di Bogota, Muhammad Rizky, melaporkan berdasarkan tayangan video pihak imigrasi Kolombia, Nazaruddin tampak tertekan. Bobot badannya pun terlihat susut, lebih kurus dibanding saat ia masih berada di Indonesia.

Menurut pantauan Rizky, Nazaruddin tetap berpuasa selama berada di Bogota. Namun, anggota Komisi VII DPR itu selalu menolak makanan yang dibawakan oleh istrinya ke tahanan. Nazaruddin seperti kehilangan nafsu makan. Hal ini berbeda sebelum dia dibawa ke pihak imigrasi Kolombia. Saat itu ia terlihat lebih sehat dan masih kerap tersenyum.

Nazaruddin pun sempat menitipkan pesan. "Saya pesan kepada pemerintah Indonesia jangan ada rekayasa politik atas diri saya. Jangan saya dianiaya," ujarnya dalam pesan yang ditulis tangan dalam secarik kertas.

Selain bersama tim penjemput, Nazaruddin juga kembali bersama istrinya, Neneng Sri Wahyuni, dan dua temannya Rahmat Nazir dan Eng Kian Lim, seorang warga negara Singapura.

"Kami belum tahu hubungan mereka tapi dia orang yang menemani dan membantu. Semua dibawa ke sini," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menjelaskan ada satu warga negara Singapura yang membantu Nazaruddin. "Dia dibantu warga negara Singapura bernama Gareth," kata Patrialis.

Misteri Tas Hitam

Saat dibekuk Kepolisian Kolombia di Cartagena, Nazaruddin diketahui membawa tas kecil berwarna hitam. Tas hitam itu kini sudah diserahkan ke penyidik KPK yang ikut menjemput Nazaruddin. "Sudah dibawa kembali ke Jakarta bersama Nazaruddin," kata Subagia.

Apakah tas masih dalam kondisi tersegel? "Memang sempat dibuka di sini. Dan diperlihatkan kepada kami semua," jelasnya. Apa saja isinya? Ada empat sampai lima telepon selular, charger HP, pulpen, dan uang dolar sekitar 20 ribu."

Sebelumnya, KPK menyatakan tas hitam itu merupakan bukti penting. "Semua yang dimiliki, yang bisa dipakai pembuktian, apapun termasuk tasnya," ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin di Kantor KPK, Jakarta, Rabu kemarin.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto, juga telah memerintahkan agar tas kecil milik Nazar diamankan. "Tidak boleh ada seorang pun yang membukanya," kata Djoko di Kantor Presiden, Selasa. Lihat video tas hitam itu di sini.

Tas hitam itu menjadi penting, karena selain berisi ponsel dan uang, juga terdapat flash disk. Namun, Subagia mengaku tidak mengetahui isi flash disk tersebut.

Keberadaan flash disk ini sempat menjadi perhatian publik. Karena, saat wawancara dengan aktivis media sosial Iwan Piliang menggunakan jalur internet Skype, Nazaruddin sempat memperlihatkan satu buah flash disk.

Dalam wawancara itu, dia mengaku sudah menyimpan semua bukti-bukti tuduhannya kepada sejumlah nama di dalam flash disk. Di dalam flash disk itu ada rekaman pertemuan antara dirinya dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah di kediaman Nazaruddin, kawasan Pejaten. Chandra Hamzah sendiri membantah tuduhan itu.

Dalam flash disk itu juga Nazaruddin sempat mengaku sudah menyimpan bukti pertemuan lain dengan mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja, termasuk aliran uang yang diterima Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas dan Ade Rahardja juga sudah membantah keras tuduhan itu.

Meski belum diketahui dimana Nazaruddin akan mendarat, namun, setibanya di tanah air, rencananyaakan langsung diboyong ke KPK. Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto, memastikan Nazaruddin akan langsung dibawa ke kantornya sesaat setelah mendarat. "Ya langsung ke KPK, yang punya hajat kan KPK."

Mengenai lokasi penahanan, Bibit mengaku KPK masih mensurvei sejumlah rumah tahanan. Sebab, KPK belum memiliki ruang tahanan sendiri. "Mudah-mudahan hari ini ada kepastian di mana."

Bibit mengatakan beberapa pihak sempat menawarkan menampung bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. "Kapolri semalam mengatakan, Kelapa Dua (Mako Brimob) siap," tambah Bibit.

Menteri Patrialis pun sudah bersedia menampung Nazaruddin. "Karena itu tahanan KPK, maka mau menitipkan dimana itu terserah KPK. Kalau dititipkan di Rutan Kementerian Hukuk, kami jamin keselamatannya."

Meski demikian, lokasi penahanan Nazaruddin ini sedikit terkuak. Rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sedang bersiap untuk menunggu kedatangan Nazaruddin.

"Brimob hanya diminta untuk mempersiapkan sejumlah kamar tahanan," kata Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Brimob Kelapa Dua, Ajun Komisaris Besar Polisi K Budiman.

Meski Brimob diminta menyiapkan tempat hingga kini belum ada keputusan tetap lokasi penahanan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Keputusan lokasi tahanan Nazaruddin merupakan kewenangan KPK. "Belum ada keputusan tetap. Mengenai tempatnya nanti KPK yang memilih langsung," kata Budiman.

Dihubungi terpisah, Kepala Rutan Cipinang Suharman belum mendapat perintah untuk berkoordinasi dengan KPK. Suharman juga belum mempersiapkan tempat untuk menampung Nazaruddin. "Sampai saat ini belum ada koordinasi KPK dengan pihak Rutan."
More aboutCerita Akhir Nazaruddin

Politik Menyakiti Hati Rakyat

Diposkan oleh Unknown on Tuesday, July 12, 2011

MENGAPA kita gunakan judul seperti itu? Karena cara berpolitik yang diterapkan para politisi sekarang ini sungguh tidak memedulikan perasaan rakyat. Mereka tahu apa yang dilakukan menyakiti hati rakyat, tetapi mereka malah memicu  rasa sakit hati itu.    Pemberian remisi dan grasi kepada para koruptor merupakan tindakan yang sangat menyakti hati rakyat. Apalagi itu hanya diberikan kepada orang-orang dekat, orang-orang memunyai akses kepada kekuasaan. Ini sungguh tidak sejalan dengan kampanye yang selalu dilontarkan bahwa kita tidak akan berkompromi terhadap korupsi.      Belum lagi habis rasa kecewa masyarakat terhadap pejabat pemerintah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie tanpa hujan, tanpa angin mengatakan bahwa mantan Direktur Bank Indonesia Aulia Pohan tidak terlibat korupsi. Atas dasar itu besan Presiden itu tidak bisa dikategorikan sebagai koruptor.

Ketua DPR yang berasal dari Partai Demokrat itu rupanya ingin cari muka kepada Presiden yang menjadi pimpinan partainya. Karena remisi dan pembebasan sang besan banyak dikritik orang, Marzuki sepertinya ingin mencari pembenaran terhadap langkah yang ditempuh pemerintah.

Seharusnya kalau memang ingin menjalankan kebijakan yang akan dilakukan, lakukan saja. Kalau pun masyarakat berkomentar karena merasa sakit hati, itu hak dari  masyarakat melampiaskan kekecewaannya, karena mereka merasakan adanya ketidakadilan. Kritik masyarakat itu adalah harga yang harus dibayar atas kebijakan yang diambil pemerintah.      Tidak ada kebijakan yang tidak ada risikonya. Ketika pemerintah mengambil sebuah kebijakan, maka pasti ada risiko yang harus mereka bayar. Risiko dari pemberian remisi dan grasi kepada koruptor adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan pemerintah dalam memberantas korupsi.      Kalau pemerintah ingin mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat, maka harus ada tindakan nyata dalam memberantas korupsi. Pemerintah misalnya melakukan penyelidikan khusus terhadap dugaan rekening gendut jenderal polisi. Atau tindakan lain yang mengungkap korupsi kelas kakap. Bukan dengan mencari pembenaran atas kebijakan yang sudah dilakukan.      Sekarang ini ibaratnya kerusakan sudah terjadi, the damage have been done. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah mengembali kepercayaan yang sudah terlanjur rusak ini. Dan itu hanya bisa dilakukan dengan tindakan yang nyata.      Cara yang dilakukan  Ketua DPR hanya semakin menyakiti hati rakyat. Tepat karikatur yang digunakan Koran Tempo, "Maju tak gentar, membela besan Presiden". Kesan itu tidak bisa terhindarkan karena kuat sekali keinginan  Ketua DPR untuk melakukan pembenaran, atas sebuah tindakan yang sudah terbukti di pengadilan sebagai tindak pidana korupsi.      Kalau saja Aulia Pohan memang tidak terlibat tindak pidana korupsi, Marzuki Alie seharusnya bersuara ketika besan Presiden itu diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalau Ketua DPR ingin melawan ketidakadilan yang ia yakini, seharusnya ia protes ketika Aulia Pohan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.      Ketika Aulia Pohan sudah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor, maka terbuktilah secara sah ia ikut melakukan korupsi terhadap dana milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Atas vonis tersebut maka Aulia Pohan harus menerima fakta bahwa ia akan disebut sebagai koruptor.     

Sekarang ini muncul gugatan atas keseriusan kita memberantas korupsi. Kita dianggap tidak konsisten dalam menetapkan korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime). Kita memerlakukan korupsi sama saja dengan kejahatan umumnya.    

Pemerintah bahkan menggunakan alasan kemanusiaan dalam pembenaran pemberian grasi dan remisi kepada para koruptor. Bahkan supaya kelihatan Pancasilais digunakan sila "kemanusiaan yang adil dan beradab" dan dengan demikian sah untuk memberikan grasi kepada Bupati Kutai Kertanegara Syaukani HS.     

Karena sifatnya menghukum dan memberikan penjeraan, hukum haruslah keras. Adagium Ilmu hukum bahkan mengatakan, lex dura sed tamen scripta, hukum itu memang kejam, kaku, dan keras.       Atas dasar itulah seorang eksekutif pasar modal di Amerika Serikat, Bernard Madoff dijatuhi hukuman 150 tahun penjara, karena kejahatan yang dinilai luar biasa dan merugikan perekonomian nasional. Kita tahu bahwa tidak mungkin ada orang yang usianya sepanjang itu. Tetapi karena sifat hukum yang memang kejam, kaku, dan keras, ibaratnya sesudah meninggal pun Madoff harus dikubur dulu di dalam penjara.     

Kita seringkali keliru dalam menerapkan rasa kemanusiaan itu. Ketika dua janda pahlawan yang tua renta memerjuangkan tempat tinggalnya, Menteri Hukum dan HAM tidak menggunakan dasar kemanusiaan untuk menghentikan tuntutan hukum kepada mereka. Atau ketika jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang melebihi kapasitas yang seharusnya, tidak ada rasa kemanusiaan yang dipakai untuk misalnya melepas saja narapidana di sana.     

Jelas sekali apa yang terjadi dalam pemberian grasi dan remisi kepada para koruptor tidak ada hubungannya dengan sikap kemanusiaan. Itu hanya pencitraan bahwa pemerintah peduli, padahal yang dimaksudkan adalah membela teman-teman dan kerabat.      Hentikan politik yang hanya menyakiti hati rakyat. Rakyat ini bukanlah orang yang mudah dibodohi. Tindakan seperti yang dilakukan Ketua DPR dalam membela besan Presiden hanya memerdalam luka yang sudah menyakitkan.

by : Suryopratomo

More aboutPolitik Menyakiti Hati Rakyat