free web site traffic and promotion

Kepemimpinan Ala Kerajaan

Diposkan oleh Unknown on Thursday, December 20, 2012


Patutkah Dianggap Pengendali Pemerintah di Daerah atau Pengendali Ala "Kerajaan",?

Kewenangan Gubernur sebagai pengendali pemerintahan di daerah mewakili pemerintah pusat, cukup besar. Akan tetapi tidak terlepas untuk selalu berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Pusat di setiap kebijakan yang akan dilakukan, terlebih-lebih yang menyangkut dalam penggunaan uang rakyat yang mencapai ratusan milyar bahkan triliunan rupiah. Di Provinsi Riau misalnya, mulai tahun 2004 hingga sekarang, seperti, selain menambrak berbagai aturan juga sangat kental indikasi korupsi Antara lain:

1. Trilyunan Dana PON Riau, Tersandung Korupsi, 4 Tersangka ditahan KPK 2. Kontruksi Jembatan Siak III melengkung dan rencana akan dipotong, 3. Kisruh Pembangunan Hotel dan Mall Rp 1,1 triliun di purna MTQ tanpa Izin dari DPRD Riau, 4. Proyek Sei Akar-Bagan Jaya (Multyears Jalan) 2004-2008. Rp.191 Milyar lebih. Pelaksana oleh PT. Hutama Karya (persero) Kondisi jalan ini sudah hancur sepanjang jalan (sesuai hasil investigasi Riausidik.com akhir 2011 lalu), 5. Kasus Illegal Logging Riau, 5 Tersangka, kini sdh ditahan KPK, melihat fenomena diatas, kemudian Pemerintah Pusat dalam hala ini KPK mulai bergerak, barangkali ini menujukkan bahwa riau bukan kerajaan melainkan Negara Indonesia adalah negara Hukum

Sumber http://www.riausidik.com

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment