TATA TERTIB PESERTA
MUSYAWARAH TAHUNAN ANGGOTA (MTA)
IKATAN PELAJAR MAHASISWA RIAU
(IPMR)-JAMBI 2010
1.       Peserta harus hadir 5 (lima) menit sebelum acara dimulai.
2.       Peserta berpakaian bebas tapi sopan.
3.       Harus wajib menjaga ketertiban dan ketentuan selama kegiatan berlangsung.
4.       Peserta yang ingin meninggalkan ruangan harus mendapatkan izin dari pimpinan sidang
5.       Setiap peserta tidak dibenarkan membawa senjata tajam dan sejenisnya.
6.       Setiap peserta harus mengenakan tanda peserta (cocarde) selama mengikuti persidangan.
7.       Setiap peserta harus menjaga kebersihan ruangan sidang
8.       Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta sidang.
9.       Peserta yang tidak mengikuti pada pleno I dan II maka hak anggotanya di cabut
RANCANGAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH TAHUNAN ANGGOTA (MTA)
IKATAN PELAJAR MAHASISWA RIAU
IPMR – JAMBI
TAHUN 2010
Pasal 1
Status
1.       Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) adalah musyawarah anggota IPMR – Jambi.
2.       Musyawarah tahunan Anggota (MTA) memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
Pasal 2
Tugas dan Wewenang
1.       Merumuskan dan menetapkan AD/ ART, GPHPK, Atribut, dan Rekomendasi organisasi.
2.       Memilih Formatur (sekaligus menjadi Ketua Umum), dan Mide Formatur IMPR – Jambii periode mendatang.
3.       Menetapkan keputusan-keputusan lain yang berkenaan dengan organisasi.
Pasal 3
Peserta dan Peninjau
1.       Anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara 
2.       Anggota luar biasa hanya memiliki hak bicara
3.       Peninjau dan undangan memiliki hak bicara atas izin pimpinan sidang.
Pasal 5
Kewajiban Peserta
1.       Peserta dan peninjau diwajibkan mengikuti seluruh sidang-sidang selama sidang berlangsung.
2.       Peserta dan peninjau diharapkan hadir 5 menit sebelum acara dimulai 
Pasal 6
Sidang-Sidang
1.       Sidang Pendahuluan
2.       Sidang Pleno terdiri dari sidang Pleno I, II
3.       Sidang Komisi terdiri dari:
a)       Komisi A (Hang Tuah) : AD/ ART
b)       Komisi B (Hang Jebat) : GPHPK
c)       Komisi C (Hang Nadim) : Atribut 
d)       Komisi D (Dang Merdu) : Rekomendasi 
Pasal 7
Pimpinan Sidang
Presidium sidang terdiri dari tiga presidium sidang satu ketua dan dua anggota 
Pasal 8
Keputusan
1.       Keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat 
2.       Bila poin 1 tidak tercapai, maka dilaksanakan lobying 
3.       Bila poin 1 dan 2 tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara vooting 
Pasal 9
Quorum
1.       MTA dinyatakan sah, apabilah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (terdaftar).
2.       Bila poin 1 tidak tercapai maka MTA diundur1 x 15 menit, setelah itu 
Pasal 10
Etika Persidangan
1.       Setiap peserta harus menjaga ketertiban sidang
2.       Setiap pembicaraan harus melalui persetujuan pimpinan sidang
3.       Setiap peserta sidang yang ingin meninggalkan ruangan  sidang harus mendapat izin dari pimpinan sidang.
4.       Peserta yang keluar dari persidangan dianggap setuju dengan keputusan yang diambil dalam persidangan tersebut.
5.       Pimpinan sidang berhak memberikan pengertian dan meluruskan pembicaraan yang menyimpang.
6.       Pimpinan sidang berhak memberi peringatan/ teguran kepada peserta sidang yang dianggap melanggar ketentuan.
Pasal 11
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan  diatur kemudian berdasarkan musyawarah mufakat.
TATA TERTIB
PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG 
MUSYAWARAH TAHUNAN ANGGOTA (MTA)
IKATAN PELAJAR MAHASISWA RIAU
IPMR – JAMBI 2010
1.       Presidium Sidang MTA terdiri dari 3 (tiga) orang 
2.       Pemilihan presidium sidang dilakukan secara tertib, bebas, dan rahasia 
3.       Pemilihan presidium sidang dilakukan dalam dua tahap
- Tahap pencalonan
 
:  Setiap peserta MTA IPMR-Jambi  mengajukan 1 (satu) orang calon presidium
:  Calon presidium dinyatakan sah apabila didukung minimal 5 suara 
:  Apabila hanya ada 3 (tiga) calon maka langsung dinyatakan sebagai presidium sidang.
:  Apabila kurang dari 3 (tiga) orang calon yang memenuhi syarat, maka diadakan pemilihan ulang untuk menentukan calon lain.
- Tahap pemilihan presidium
 
:  Presidium sidang dipilih 3 (tiga) orang dari jumlah suara terbanyak 
:  Apabila dalam pemilihan terdapat suara yang sama, maka diadakan pemilihan ulang bagi suara yang sama banyak 
:  Jika  dalam pemilihan terjadi suara yang sama lagi, maka diadakan lobying  antara calon dengan sterring committee untuk menentukan presidium sidang  terpilih.
4.       Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur oleh pimpinan sidang atas persetujuan peserta MTA IPMR – Jambi.
ANGGARAN DASAR 
IKATAN PELAJAR MAHASISWA RIAU 
(IPMR) JAMBI
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim 
             Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan bertitik tolak dari keinginan  luhur untuk mewujudkan masyarakat dan bangsa Indonesia yang adil dan  makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka generasi muda  telah menempati garda terdepan dalam melahirkan ide reformasi dalam  segala aspek kehidupan bangsa dan bernegara.
             Bahwa generasi muda sebagai bagian integral dari masyarakat Indonesia  adalah tulang punggung negara, pewaris cita-cita perjuangan bangsa, dan  pengawal cita-cita reformasi nasional dan daerah, keberadaannya perlu  distimulir guna tetap komit terhadap pembangunan nasional dan daerah.
             Pelajar dan Mahasiswa asal Riau yang berdomisili di Provinsi Jambi  adalah bagian dari generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya,  peran dan tanggung jawabnya terhadap nusa dan bangsa, bertekad  memberikan konstitusi  nyata dalam mewujudkan cita-cita reformasi  nasional.
             Terdorong oleh keinginan suci dan meyakini bawah tujuan tersebut hanya  dapat dicapai dengan usaha-usaha yang terencana, terprogram,  berkesinambungan, dan terpimpin maka pelajar dan mahasiswa asal Riau  yang berdomisili di Provinsi Jambi menghimpun diri dalam wadah  organisasi paguyuban yang independen bernama Ikatan Pelajar Mahasiswa   Riau.
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama 
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau disingkat IMPR-Jambi.
Pasal 2
Tempat dan Waktu
Ikatan  Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR) – Jambi didirikan di Kota Jambi tanggal  Dua Puluh Lima Bulan Agustus Tahun Dua Ribu Dua (25-08-2002) untuk waktu  yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR) – Jambi berkedudukan di Kota Jambi 
BAB II
AZAS, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Azas
Ikatan  Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR) – Jambi berazaskan Ketuhanan Yang Maha  Esa, kemanusiaan  Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan  yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan  Perwakilan, dan Keadilan bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Pasal 5
Sifat
Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR) – Jambi bersifat kekeluargaan, sosial dan independen.
Pasal 6
Tujuan
Ikatan  Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR) – Jambi bertujuan untuk membentukan  pelajar dan Mahasiswa yang bertaqwa, mandiri, arif, cerdas, dan  bertanggung jawab dalam mewujudkan amanah reformasi.
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut  (pasal 6) Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR) – Jambi melakukan usaha-usaha:
1.       Mewujudkan suasana ilmiah dan etos intelektual di kalangan pelajar dan mahasiswa.
2.       Menciptakan pelajar dan mahasiswa yang memiliki misi dan visi yang berorientasi ke depan.
3.       Mewujudkan komunitas pelajar dan mahasiswa yang cerdas secara intelektual, emosional, dan spiritual.
4.       Mewujukan komunitas pelajar dan mahasiswa yang memiliki kepekaan terhadap persoalan-persoalan daerah.
5.       Menggali, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya daerah Riau sebagai bagian dari budaya nasional.
6.       Menciptakan komunitas pelajar dan mahasiswa  yang mampu memperjuangkan cita-cita reformasi.
7.       Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang lainnya sesuai dengan azas dan tujuan IMPR Jambi.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota
Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa Riau (IPMR) – Jambi terdiri dari:
1.       Anggota Biasa
2.       Anggota Luar biasa
BAB IV
KEKUASAAN DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan
Pasal 9: Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Tahunan Anggota (MTA).
PASAL 10
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi IPMR adalah sebagai berikut:
1.       Ketua Umum dibantu beberapa orang Ketua.
2.       Sekretaris Umum dibantu beberapa orang Wakil Sekretaris 
3.       Bendahara Umum dibantu wakil bendahara
4.       Pengurus departemen-departemen 
BAB V
SISTEM DAN PERANGKAT KERJA ORGANISASI
Pasal 11
IPMR memiliki sistem kerja instruksi, koordinasi, dan aspirasi 
Pasal 13
Perangkat kerja organisasi IMPR - Jambi  terdiri dari:
1.       Musyawarah Tahunan Anggota (MTA)
2.       Rapat kerja 
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan dan kekayaan IPMR – Jambi diperoleh dari:
1.       APBD Pemerintah Daerah Riau 
2.       Iuran Anggota 
3.       bantuan lain yang halal dan sah.
BAB VII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 14
Perubahan  Anggaran Dasar dapat dilakukan oleh Musyawarah Tahunan  Anggota (MTA)  dengan didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota.
Pasal 15
1.       Apabila  IMPR – Jambi terpaksana harus dibubarkan dengan Musyawarah Anggota  Tahunan (MTA) dan referandum yang diadakan  khusus untuk itu, maka  segala kekayaan organisasi dihibahkan,
2.       Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga serta peraturan pelaksanaan lainnya.
3.       Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh MTA IPMR Jambi dan berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN PELAJAR MAHASISWA RIAU
(IPMR) JAMBI
BAB I
KEANGGOATAAN
Pasal 1
Anggota 
Keanggotaan IPMR Jambi terdiri dari:
1.       Anggota biasa adalah 
- Pelajar dan Mahasiswa asal Riau yang terdaftar di sekolah dan atau di Perguruan Tinggi, berdomisili di Provinsi Jambi, serta mencatatkan dirinya sebagai anggota.
 - Pelajar/ Mahasiswa asal Riau yang telah menyelesaikan studinya kurang dari dua tahun dan berdomisili di Jambi serta tidak melebihi usia 35 tahun.
 
2.       Anggota luar biasa adalah:
- Pelajar dan Mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya di Jambi tetapi belum melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun serta masih berdomisili di Jambi.
 - Anggota IPMR yang tidak sempat menyelesaikan pendidikan kesarjanaan dan tidak aktif selama 3 (tiga) tahun masa perkuliahan.
 - Pelajar/ mahasiswa bukan asal Riau yang telah mencatatkan namanya serta menyetujui atau mendukung AD/ ART organisasi.
 - Tidak melebihi usia 35 tahun.
 
Pasal 2
Penerimaan Keanggotaan
Penerimaan keanggotaan dilakukan melalui:
1.       Calon  anggota mengajukan pemohonan lisan, tertulis atau mengisi fomulir keanggotaan yang disediakan oleh Pengurus IPMR – Jambi.
2.       Calon anggota memperlihat diri identitas diri sebagai pelajar/ mahasiswa asal Riau. 
3.       Apabila  syarat-syarat yang tersebut pada poin 1 dan 2 dipenuhi maka kepada  calon anggota tersebut berhak mendapatkan Kartu Anggota yang ditanda  tangani pengurus.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
Anggota biasa dapat berakhir masa keanggotannya apabila:
1.       Meninggal dunia
2.       Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada pengurus 
3.       Diberhentikan sebagai anggota biasa, baik secara terhormat maupun tidak terhormat.
4.       Telah habis masa keanggotaannya sebagai anggota biasa sebagaimana diatur dalam BAB I pasal 1.
5.       Bentuk dan tata cara pemberhentian dari keanggotaan diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 4
Hak Anggota
Anggota memiliki hak-hak:
1.       Anggota biasa berhak memilih dan dipilih.
2.       Anggota  biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, atau berpendapat  secara lisan maupun tulisan kepada pengurus dan mengikuti kegiatan  organisasi.
3.       Anggota biasa berhak atas penggunaan fasilitas-fasilitas/ inventaris organisasi sesuai dengan ketentuan.
4.       Anggota  luar biasa berhak mengajukan saran, usul dan pertanyaan secara lisan  maupun tulisan kepada pengurus dan berhak memilih tetapi tidak punya hak  dipilih.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Anggota memiliki kewajiban-kewajiban:
1.       Tunduk dan taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan serta keputusan organisasi lainnya.
2.       Memberikan bantuan moril dan materil kepada organisasi, guna mensukseskan  setiap usaha pelaksanaan maksud dan tuuan organisasi.
3.       Senantiasa ikut serta menjaga kehormatan dan nama baik organisasi.
BAB II
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 6
Penghargaan
1.       Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berjasa atau berprestasi dalam mengangkat nama baik organisasi.
2.       Bentuk dan tata cara pemberian pengharagaan diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 7
Sanksi Organisasi
1.       Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena:
- Melanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi lainnya.
 - Mencemarkan nama baik organisasi dan daerah.
 
2.       Sanksi organisasi yang diberikan kepada anggota adalah dalam bentuk peringatan, skorsing, dan re-call.
3.       Anggota  yang mendapat sanksi organisasi dapat mengajukan banding atau pembelaan  kepada  pengurus dalam suatu mekanisme organisasi yang ditentukan.
4.       Bentuk-bentuk dan tata cara pemberian sanksi organisasi dan mekanisme banding diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 8
Status 
1.       Pengurus adalah Badan Eksekutif dan Pengemban Amanah Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) IPMR – Jambi.
2.       Masa jabatan pengurus adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak terpilih
Pasal 9
Personalia Pengurus
1.       Formasi pengurus terdiri dari:
a.       Ketua Umum
b.       Ketua-ketua sebanyak 4 (empat) orang
c.       Sekretaris Umum
d.       Wakil Sekretaris sebanyak 4 (empat) orang 
e.       Bendahara Umum 
f.        Wakil Bendahara 
g.       Pengurus Departemen-departemen 
2.       Wakil  ketua seperti yang dimaksud pada pasal 1 (satu) masing-masing  membidangi departemen-departemen sesuai dengan kebutuhan organisasi yang  ditetapkan oleh pengurus
3.       Ketua Umum dipilih oleh Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) IPMR-Jambi.
4.       Anggota yang dapat menjadi pengurus adalah anggota biasa yang tercatat namanya dengan criteria tertentu.
5.       Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali lebih dari satu periode
6.       Apabila ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas / non aktif maka dapat dipilih pejabat Ketua Umum oleh siding pleno pengurus.
7.       Ketua Umum tidak boleh menjabat ketua umum lebih dari satu jabatan (dualisme)
Pasal 10
Tugas dan Wewenang
1.       Menjalankan  segala ketentuan yang ditetapkan MTA, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah  Tangga serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
2.       Selambat-lambatnya  7 x 24 jam setelah MTA, personalia pengurus sudah harus dibentuk dan  pengurus demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan  pengurus terpilih.
3.       Pengurus dapat menjalankan tugasnya setelah saerah terima jabatan,
4.       Pengurus berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban melalui forum MTA.
5.       Melaksanakan sidang pleno setiap semester kegiatan atau sekurang-kurangnya 4 kali selama periode pengurusan
6.       Menyelenggarakan Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) pada akhir periode.
BAB IV
SISTEM DAN PERANGKAT KERJA ORGANISASI
BAGIAN I
Musyawarah Tahunan Anggota (MTA)
Pasal 11
Status
1.       Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) adalah Musyawarah anggota IPMR – Jambi.
2.       Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
3.       Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) adalah forum pengambilan kekuasaan tertinggi yang diadakan 2 (dua) tahun sekali.
4.       Dalam  keadaan luar biasa Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) dapat dilakukan  menyimpang dari pasal 11 ayat 2. 5) Dalam keadaan luar biasa Musyawarah  Tahunan Anggota (MTA) dapat dilakukan atas inisiatif anggota dan atau  pengurus melalui pooling terhadap anggota.
Pasal 13 
Kekuasaan dan Wewenang
1.       Menetapkan  atau merubah anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) serta  pedoman pokok garis-garis besar haluan program kerja.
2.       Memilih formatur dan sekaligus menjadi ketua umum dan 2 orang mide formatur yang secara bersama akan menyusun kepengurusan.
Pasal 13 
Tata Tertib Musyawarah Tahunan Anggota (MTA)
1.       Peserta Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) terdiri dari Pengurus, Anggota, Peninjau, dan Undangan. 
2.       Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
3.       Musyawarah Tahunan Anggota (MTA) dipimpin oleh presidium sidang yang dipilih oleh dan dari peserta.
4.       Peserta enuh (anggota biasa) mempunyai hak bicara dan hak suara sedangkan peninjau hanya mempunyai hak bicara.
BAGIAN II
Rapat Kerja
Pasal 14 
Rapat Kerja
1.       Rapat kerja adalah forum yang bertujuan untuk menginterpretasikan GBHPK IPMR
2.       Rapat Kerja dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Musyawarah Tahunan Anggota (MTA)
3.       Rapat Kerja dihadiri oleh seluruh pengurus IPMR – Jambi.
BAB V
Pasal 15 
KEUANGAN
Besarnya uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan oleh pengurus melalui rapat harian.
BAB VI 
Pasal 16
LAMBANG DAN ATRIBUT
Lambang dan atribut IPMR – Jambi dietapkan dalam Musyawarah Tahunan Anggota (MTA). 
BAB VII 
Pasal 17 
PERUBAHAN ART
1.       Perubahan ART hanya dapat dilakukan oleh MTA atau referendum yang diadakan khusus untuk itu.
2.       Keputusan perubahan ART sah apabila disetujui lebih dari setengah tambah satu jumlah anggota. 
BAB VIII
Pasal 18
PERALIHAN
1.       Perubahan ART Hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Tahunan Anggota (MTA)
2.       Untuk melakukan pembubaran organisasi harus dibentuk panitia guna menyelesaikan segala sesuatu berkenaan dengan organisasi.
3.       Kekayaan organisasi setelah pembubaran dihibahkan kepada organisasi social.
BAB IX
PENUTUP
1.       Hal-hal yang tidak diatur AD/ART ini akan dietapkan kemudian oleh Pengurus dalam peraturan organisasi.
2.       Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh MTA pembentukan IPMR dan berlaku sejak tanggal dietapkan.
GARIS-GARIS BESAR HALUAN PROGRAM KERJA
 (GBHPK)
IKATAN PELAJAR MAHASISWA RIAU
IPMR – JAMBI
BAB I
PENDAHULUAN 
A.     PENGERTIAN 
- Garis-garis Besar Haluan Program Kerja IPMR-JAMBI merupakan pencerminan aspirasi anggota IPMR-JAMBI sebagai pilar umum kerja yang harus ditetapkan oleh Musyawarah Tahunan Anggota (MTA).
 - Pola umum program kerja tersebut merupakan rangkaian pengembangan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
 - Rangkaian rogram kerja yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan itu dimaksudkan sebagai wahana pengembangan anggota IPMR-JAMBI kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendikiawanan serta integritas keperibadian, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Riau khususnya dan Indonesia pada umumnya.
 
B.     MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud  dan tujuan ditetapkan GBHPK IPMR-JAMBI ini untuk memberikan arah  pelaksanaan program kerja IPMR-JAMBI, sehingga tujuan IPMR-JAMBI  terwujud.
C.     LANDASAN 
GBHPK  IPMR-JAMBI ditetapkan oleh MTA IPMR-JAMBI, yang pelaksanaannya  dituangkan dalam bentuk program kerja dan mekanisme kerja IPMR-JAMBI  dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perubahan dan  perkembnagan melalui MTA.
BAB II
POLA DASAR HALUAN KERJA
A.     DASAR
Pola  dasar haluan kerja IPMR-JAMBI berlandaskan tujuan IPMR-JAMBI yang  ditegaskan dalam aturan pokok dan aturan penjelasan IPMR-JAMBI.
B.     MODAL DASAR DAN FAKTOR DOMINAN
- Modal dasar GBHPK adalah sebagai berikut :
 
a.       Kemampuan IPMR-JAMBI
b.       Potensi personil anggota IPMR-JAMBI
c.       Persatuan dan Kesatuan IPMR-JAMBI
- Faktor dominan GBHPK IPMR-JAMBI adalah sebagai berikut :
 
a.       Kondisi umum daerah Provinsi Riau
b.       Situasi dan kondisi anggota IPMR-JAMBI 
c.       Keinginan  untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia serta mengembangkan  IPTEK sesuai dengan perkembangan kemajuan daerah Riau dasn bangsa sesuai  dengan tuntutan zaman
d.       Dengan tujuan semangat dan kemampuan merealisasikan tujuan.
C.     WAWASAN HALUAN PROGRAM KERJA
Wawasan  GBHPK IPMR-JAMBI adalah Perwujudan Pelajar / Mahasiswa asal Riau  sebagai satu kesatuan dan satu dalam berfikir, bersikap serta bertindak  sesuai dengan disiplin ilmu dan keprofesionalan dalam rangka  mensukseskan pembangunan daerah Riau khususnya dan Indonesia pada  umumnya.
BAB III
POLA DASAR HALUAN PROGRAM KERJA JANGKA PANJANG
A.      Berdasarkan  Pola Dasar Haluan Program Kerja IPMR-JAMBI, maka disusunlah pola haluan  program kerja jangka panjang sebagai satu usaha untuk mengarahkan dan  menghantarkan pelajar dan mahasiswa Riau yang berguna bagi Daerah,  Bangsa, Agama, dan Negara.
B.      Berdasarkan Pola Dasar Haluan Kerja IPMR-JAMBI berusaha untuk menghantarkan pelajar dan mahasiswa Riau, agar :
- Mempunyai orientasi ke masa depan
 - Mampu dan tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki rasa tanggung jawab dan dedikasi terhadap Riau, bangsa dan Negara Indonesia.
 - Menjalin kerja sama yang harmonis dengan instansi dan organisasi yang kompeten serta terait dengan tidak mengikat.
 
C.     Pola  Dasar Haluan Kerja Jangka Panjang IPMR-JAMBI merupakan landasan pokok  bagi penyusunan pola dasar haluan program kerja jangka pendek.
BAB IV
POLA DASAR HALUAN PROGRAM KERJA JANGKA ENDEK
A.     TUJUAN KEGIATAN 
- Mengembangkan serta meningkatkan kegiatan dalam bidang penalaran dan keilmuan guna meningkatkan kualitas sumber daya insani.
 - Mengembangkan serta meningkatkan kegiatan di bidang kepemimpinan dan keorganisasian yang berkesinambungan.
 - Mengembangkan serta meningkatkan kegiatan dalam bidang partisipasi pembangunan daerah dan advokasi masyarakat.
 - Mengembangkan serta meningkatkan kegiatan di bidang komunikasi dan public dan tradisi jurnalis di kalangan anggota.
 - Mengembangkan serta meningkatkan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan.
 - Mengembangkan serta meningkatkan kegiatan di bidang kesejahteraan dan kerohanian.
 - Mengembangkan serta meningkatkan kegiatan di bidang kewirausahaan dan tenaga kerja.
 - Mengembangkan serta meningkatkan kegiatan di bidang seni budaya daerah dan olah raga.
 
B.     ARAH PROGRAM KERJA JANGKA PENDEK
Program kerja jangka pendek diarahkan pada :
- Pembentukan Pelajar dan Mahasiswa Riau yang memiliki kemampuan dalam akademis (intelektual) dan organisasi serta memiliki kepekaan terhadap persoalan-persoalan daerah.
 - Menghimpun Kekuatan dikalangan Pelajar dan Mahasiswa Riau agar mampu menjadi wadah alternative dalam turut mewujudkan agenda reformasi daerah dan nasional.
 
BAB V
PENUTUP
Demikian  Garis-garis Besar Haluan Program Kerja ini disusun dengan harapan dapat  diimplementasikan dalam program kerja dan mendapat ridho tuhan Yang  Maha Esa. 
ATRIBUT-ATRIBUT ORGANISASI 
IKATAN PELAJAR MAHASISWA RIAU 
IPMR – JAMBI 2010
I.              LAMBANG 
 Makna
Perahu tersebut dihiasi dengan ornament-ornamen :
o   Lima buah sisi/segi menunjukkan sila-sila dalam pancasila yang menjadi asas perjuangan dalam setiiap gerak langkah organisasi.
o   Sebuah perahu yang menghadap ke kanan melambangkan niat suci dalam segala perkataan dan perbuatan.
o   Dua buah layer terkembang melambangkan kepedulian putra daerah Riau dalam mewujudkan visi Riau 2020.
o   Sebuah keris melambangkan ketegaran, kekuatan, dan ketegaran generasi muda Riau dalam memperjuangkan tegaknya kebenaran.
o   Sebuah  buku diatas keris melambangkan intelektualisme dan rasionalisasi yang  senantiasa dikedepankan dan melandasi segala kebijakan.
o   Tiga  buah gelombang di bawah keris melambangkan tridama Perguruan Tinggi dan  Tut Wuri handayani yang menjadi idealisme pelajar dan mahasiswa.
o   Padi dan kapas yang melingkar melambangkan kesejahteraan masyarakat Riau yang menjadi bagian dari perjuangan putra Riau.
o   Lingkungan menunjukkan persatuan dan kesatuan di tengah pluralime budaya di daerah Riau.
o   Dasar warna putih melambangkan niat suci yang melandasi perjuangan organiasasi
o   Perahu berwarna merah menunjukkan keberanian dalam menegakkan kebenaran
o   Layer  berwarna kuning melambangkan lancing kuning sebagai perahu kebanggaan  masyarakat Riau serta menunjukkan sensifitas terhadap isu-isu  pembangunan daerah
o   Keris berwarna putih melambangkan keberanian yang dilandasi niat suci.
o   Warna biru pada gelombang menunjukkan kedalaman samudera ilmu pengetahuan yang ingin digali oleh pelajar dan mahasiswa Riau.
o   Warna biru pada lima sisi/segi melambangkan keikhlasan beramal, berjuang, dan mengabdi demi kepentingan nusa dan bangsa.
o   Warna hijau pada lambang padi dan kapas menunjukkan kesuburan dan kemakmuran tanah air Riau.
o   Warna hitam pada lingkaran menunjukkan sefat kekeluargaan dalam organisasi.
II.            LENCANA 
Lencana  adalah lambang IPMR – JAMBI yang pemakaiannya di jaket organisasi yang  bentuk, warna, dan isinya sama dengan lambang IPMR – Jambi.
I.              BENDERA 
IKATAN PELAJAR MAHASISWA RIAU
          IPMR –  JAMBI
o                                  Warna Dasar                :          Putih 
o                                  Komposisi                :          Lambang IPMR – Jambi diletakkan ditengah-   tengah, disekeliling diberi renda.
o                                  Ukuran                        :          130 cm X 90 cm 
o                                  Tulisan                   :          Tulisan IKATAN PELAJAR MAHASISWA RIAU diletakkan diatas dan  IPMR – JAMBI diletakkan dibawah lambang, dan tulisan dengan huruf balok  dan berwarna hitam
II.            KOP SURAT 
o   Bentuk                          : Empat persegi panjang
o   Ukuran                          : HVS F4
o   Warna tulisan                : Biru, Hitam, dan Merah (sesuai contoh)
o   Ukuran tulisan               : 18 x 5 cm
o   Posisi lambing               : sebelah kiri
III.          STEMPEL 
o   Bentuk                          : segi lima di tengah-tengah diletakkan lambang
o   Ukuran                          : Garis tengah 3 cm
o                                  Tulisan                        :          Disekeliling lambang bertuliskan IKATAN PELAJAR MAHASISWA RIAU-IPMR JAMBI 
o                                Warna   :  Biru 
IV.          KARTU ANGGOTA
Kartu   Anggota Ikatan Pelajar Mahasiswa   Riau IPMR-JAMBI Tanda Tangan Pemegang            Fhoto 2 x 3  |    Kartu   Anggota No. Anggota         : Nama                    : Ttl                        : Alamat                  : Pendidikan           : Jabatan                 : Berlaku Hingga     :                                          Tanda   Tangan Ketua Umum  |   
Halaman depan                         Halaman belakang
o   Bentuk                          :  Empat persegi panjang
o   Warna kertas                 :  Putih
o                                  Halaman  muka               :       lambang sebelah kiri atas, disamping kanan  bertulis kartu anggota, sebelah kiri bawah tanda tangan pemegang,  sebelah kanan pas fhoto pemegang 2x3.
o                                  Halaman belakang         :  Data pribadi dan tanda tangan pengurus. 
V.            PAPAN NAMA
o   Bentuk                          :  Empat persegi panjang
o   Ukuran                          :  Tidak mengikat (sesuai kebutuhan)
o   Tulisan                         : Atas, lambang ukuran disesuaikan, bawah bertuliskan 
                                          IKATAN PELAJAR MAHASISWA RIAU, IPMR-JAMBI
VI.          JAKET 
Jaket berbentuk jas dengan warna Kuning Muda dengan lambang IPMR Jambi di sisi kiri.
REKOMENDASI
  MUSYAWARAH TAHUNAN ANGGOTA (MTA) 
IKATAN PELAJAR MAHASISWA RIAU (IPMR)-JAMBI 
TAHUN 2010
A.     REKOMENDASI INTERNAL
1.       IPMR-Jambi  harus disosialisasikan dan didata kepada seluruh anggota yang ada di  sekolah dari Perguruan Tinggi yang ada di Propinsi Jambi.
2.       IPMR-Jambi  harus menjadi organisasi alternative dan pemersatu di tengah keragaman  etnis dan budaya pelajar dan mahasiswa Riau di Jambi.
3.       pengurus IPMR-Jambi harus melakukan pendekatan terhadap tokoh masyarakat Riau dan Alumni IPMR yang ada di Jambi.
4.       IPMR-Jambi harus mengupayakan terwujudnya asrama IPMR di Propinsi Jambi.
5.       IPMR-Jambi harus steril dari kepentingan politis kelompok elit politik tertentu.
6.       pengurus IPMR-Jambi harus mengupayakan terwujudnya beasiswa bagi mahasiswa asal Riau yang ada di Propinsi Jambi. 
7.       program kerja IPMR-Jambi hendaknya diarahkan pada terbentuknya kader-kader yang memiliki kepekaan terhadap persoalan daerah.
8.       Pengurus IPMR-Jambi harus menjalin komunikasi dan jaringan kolektif dengan organisasi paguyuban lain yang ada di Propinsi Jambi.
B.     REKOMENDASI EKSTERNAL
1.       Meminta  kepada pemerintah daerah, dan insntansi negeri/swasta untuk  mengutamakan putra daerah Riau yang berkualitas dalam hal tekrutmen  tenaga kerja di Propinsi Jambi.
2.       Meminta  kepada pemerintah daerah Riau agar kebijakan pemberian dana bantuan  beasiswa pendidikan untuk S1 dan S2, tidak hanya berlaku bagi mahasiswa  Riau yang ada di Perguruan Tinggi dan Universitas yang ternama di luar Sumatra.
3.       Meminta  kepada PEMDA Riau agar mengoptimalkan dana pendidikan untuk  meningkatkan sumber daya manusia Riau dan menggunakan dana tersebut  secara optimal.
4.       Meminta kepada pemerintah daerah Riau untuk memperhatikan pemberdayaan ekonomi rakyat.
5.       Meminta  kepada pemerintah daerah Riau dan fihak terkait untuk mengembangkan  budaya melayu Riau di dalam maupun di luar propinsi Riau.
6.       Meminta  kepada pemerintah daerah Riau dan fihak terkait untuk memberantas  segala bentuk perbuatan yang merusak moral anak negeri.
7.       Meminta kepada para legislatif dan PEMDA  di propinsi Riau agar tidak terlibat dalam money politic dalam pemilihan kepala daerah dan setelah menjabat tidak melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
RANCANGAN TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATUR DAN MID FORMATUR 
MUSYAWARAH TAHUNAN ANGGOTA (MTA)
IKATAN PELAJAR MAHASISWA RIAU IPMR-JAMBI
TAHUN 2010
1.       Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
2.       Kandidat  diharuskan mengisi dan mengembalikan formulir pendaftaran kandidat  sampai pada batas waktu yang telah ditetapkan oleh panitia.
3.       Bagi  kandidat yang tidak mengembalikan formulir dianggap tidak ikut serta  dalam bursa kandidat ketua umum IPMR-Jambi periode 2010/2010.
4.       Setiap  kandidat harus lulus perivikasi yang dilakukan oleh panitia untuk  ditetapkan sebagai kandidat ketua umum IPMR-Jambi periode 2010/2010.
5.       Setiap Kandidat pernah menjabat sebagai pengurus IPMR-Jambi
6.       Setiap kandidat harus menyampaikan visi dan misi menyangkut IPMR ke depan secara lisan dihadapan peserta MTA.
7.       Setiap  kandidat harus menjawab semua setiap pertanyaan yang diajukan oleh  peserta atas pengaturan presidium sidang, sesuai dengan waktu yang  tersedia. 
8.       Ketua umum dan mide formatur dipilih oleh peserta MTA (anggota biasa) dengan cara one man one voot (satu orang satu suara).
9.       Setiap peserta memilih ketua umum (formatur) IPMR-Jambi berdasarkan nama-nama yang telah lulus perifikasi panitia.
10.   Dalam pemilihan jika tidak memenuhi ketentuan pada poin 8 maka suara dinyatakan tidak sah (batal).
11.   Apabila hanya ada satu orang kandidat yang lulus perifikasi maka langsung dinyatakan sebagai formatur (ketua umum) terpilih.
12.   Kandidat  ketua umum IPMR Jambi yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sebagai  formatur (ketua umum) IPMR-Jambi periode 2010/2010.
13.   Kandidat  ketua umum IPMR-Jambi yang mendapat suara terbanyak 2 dan 3 dinyatakan  sebagai mide formatur IPMR-Jambi periode 2010/2010.
14.   Bila terdapat suara sama banyak pada suara tebanyak satu maka diadakan pemilihan ulang untuk suara yang sama banyak.
15.   Bila terdapat kurang dari 3 (tiga) orang kandidat maka penentuan mide formatur dilakukan melalui pemilihan khusus.
16.   Jika poin 13 tidak tercapai setelah dilakukan 3 x pemilihan ulang, maka keputusan diserahkan kepada presidium sidang
17.   Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan sidang dengan persetujuan forum. 

{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment